Terima Suap, Eks Bupati Langkat dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Langkat – Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ( TRP) (52) dan abangnya Iskandar Peranginangin (55) dituntut Jaksa KPK masing-masing 5 tahun penjara.

Keduanya terbukti menerima suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek dilingkungan Dinas Pemkab Langkat.

Selain itu, terdakwa TRP dan Iskandar dibebani membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Korupsi Secara Berkelanjutan

“Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan menuntut agar kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa mengutip sebait nota tuntutannya pada Kamis (16/10/25).

Bedanya terdakwa dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 67 miliar sesuai uang yang dinikmati dari rekanan

Sedangkan terdakwa Iskandar dibebani UP Rp 7,2 miliar sesuai bagian yang diterimanya dari rekanan.

Baca Juga:  Seorang Duda Ditemukan Tewas Membusuk di Parit Kecamatan Hinai

Jika kedua tidak sanggup membayar UP tersebut diganti dengan 2 tahun penjara

Menurut Jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Jo Padal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menghambat Program Pemberatasan Korupsi

Selanjutnya dakwaan kedua, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  5 Tips Memadukan Hoodie Pria agar Lebih Terlihat Rapi dan Stylish

Diketahui, 2019 sejak TRP menjabat sebagai Bupati Langkat mengubungi dan memberi arahan sejumlah Kepala Dinas ( Kadis) dilingkungan Pemkab Langkat.

Terdakwa Arahkan Kepala Dinas

Dalam arahannya, terdakwa TRP kepada Kadis bahwa setiap proyek Tahub Anggaran ( TA) 2020-2022 di lingkungan Dinas masing-masing harus berkoordinasi dengan terdakwa Iskandar untuk ditentukan siapa pelaksana pekerjaan.

Atas arahan terdakwa TRP tersebut, para Kadis terpaksa  berkoordinasi dengan terdakwa Iskandar sebelum menentukan pemenang lelang.

Sebaliknya terdakwa Iskandar menugasi Marcos Surya Abdi dan dua orang lainnya untuk mencari mengurus dokumen hingga  perusahaan yang dimenangkan

Menurut Jaksa, kedua  terdakwa mematok komitmen fee sebesar Rp 15,5 hingga 16,5 persen dari nilai pekerjaan kepada perusahaan yang dimenangkan.

Terdakwa TRP dapat 67 Miliar

Baca Juga:  Polisi Tangkap Dua Anggota Geng Motor yang Ditinggal Temannya Sebelum Tawuran

Diantaranya 10 persen dibayar rekanan sebelum penandatangan kontrak dan 7,5 persen lagi dibayar setelah pekerjaan selesai.

Hasil gratifikasi dari para rekanan tersebut , terdakwa TRP menerima Rp 67 miliar. Sedangkan  terdakwa Iskandar Rp 7,2 miliar.

Menurut Jaksa dari uang tersebut TRP membeli lahan Kelapa Sawit dan terdakwa Iskandar untuk keperluan pribadinya

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang dilanjutkan 30 Oktober mendatang.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *