Ternyata, Mahasiswa Pelaku Penyerangan “Kedai Sampah” Jalan Karya : 9 Jadi Tersangka

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan keterangan.(ist)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan keterangan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Ternyata pelaku penyerangan “Kedai Sampah” (warung kelontong) di Jalan Karya Medan, diduga mahasiswa.

Dari 31 pelaku penyerangan, polisi menangkap sembilan orang yang tercatat sebagai mahasiswa

Hal terungkap saat Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan rilis kasua di Mapolsek Medan Barat, Senin (20/1/2025).

Kapolrestabes Medan yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, dari rekaman CCTV pelaku penyerangan ini berjumlah 31 orang.

“Semuanya ada kurang lebih 31 orang, ini bukan kelompok geng motor,” ujarnya.

Baca Juga:   Pemusnahan Sabu Dan Ganja di Samping Hotel Emerald Garden

Gidion mengatakan penyerangan ini terkait keributan antara sesama mahasiswa di Medan yang melebar hingga ke luar kampus.

“Ini adalah sekelompok pemuda, yang bermula dari perkelahian dua kelompok, salah satunya dari Fakultas Teknik dan salah satunya dari Fakultas Hukum dari sebuah universitas, kemudian berlanjut saling mencari,” imbuhnya.

Para pelaku yang melakukan pengejaran terhadap kelompok mahasiswa lain masuk ke dalam warung tersebut, dan menganiaya pemilik warung.

Selain melakukan penganiayaan para pelaku juga menjarah sejumlah barang-barang di dalam warung.

Baca Juga:   Usia Pria dan Wanita yang Ideal untuk Menikah : Ini Rekomendasi BKKBN

“Mempertontonkan peristiwa yang bisa dibilang bar-bar, melakukan penyerangan terhadap karyawan toko, bahkan kemudian mengambil sebagian milik toko yang itu menjadi barang dagangan untuk menafkahi keluarganya,” ungkapnya.

Kapolrestabes menjelaskan pihaknya yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.

Alhasil, 9 orang mahasiswa ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.

Mereka (9 orang tersangka) tersebut masing-masing berinisial FN, US, PS, SS, JS, RS, BL, ES dan RJT.

“Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 atau pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 170 ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(*)

Baca Juga:   Diam-diam, Polrestabes Medan Gerebek dan Buldozer Barak Narkoba Tanjung Pamah

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *