Tiga Bandar Sabu Deli Serdang Digulung, Barbut Cuma 22, 57 Gram
Foto: Ilustrasi
TajukRakyat.com,Deli Serdang - Polresta Deli Serdang melalui Satres Narkoba mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Hasilnya, petugas meringkus tiga tersangka dari lokasi terpisah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFM alias Samino (34) warga Desa Bakaran Batu, dan temannya WTS alias Wibi (29) warga Kecamatan Lubuk Pakam.
Satu tersangka lagi yakni berinisial L (51) warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut sumber di Polresta Deli Serdang menyebutkan dua tersangka Samino dan Wibi ditangkap di Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (19/8/26) sore.
Barang bukti (barbut) yang ditemukan polisi diantaranya plastik klip berisi 20,35 gram sabu, dan Hp Samsung.
Sebelumnya personel juga mengamankan L (51) di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, saat menunggu pembeli, Selasa (18/8/26).
Saat hendak ditangkap, L kepergok buang sabu ke jalan.
Setelah diperiksa polisi, bungkusan yang dibuang L merupakan plastik klip ukuran sedang berisi 2,22 gram sabu.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan ketiga bandar narkoba tersebut diboyong ke Polresta Deli Serdang .
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi dalam keterangan dikutip Kamis (20/8/26) malam membenarkan penangkapan tersebut.(saka)
Komentar (0)