Tim Gabungan Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Tebingtinggi – Tim gabungan terdiri dari Polres Tebingtinggi bersama UPT Samsat dan Jasa Raharja melaksanakan razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Lokasi razia di Jalan HM Yamin Kota Tebingtinggi, Kamis (5/12/2024).

Dalam razia ini, tim gabungan terdiri dari 10 personel Polri, 8 personel Dispenda, dan 2 personel Jasa Raharja. Petugas memberhentikan kendaraan yang dicurigai belum memenuhi kewajiban pajaknya, mengarahkan pengendara untuk membayar pajak dilayanan Samsat Keliling yang tersedia dilokasi razia.

Tidak itu saja, petugas juga membagikan brosur informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Baca Juga:   Gelapkan Pajak Rp 55,2 Miliar, Sufianto Dijebloskan ke Rutan 

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Agnis Juwita menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

“Razia ini juga menjadi upaya kami untuk mendukung program pemutihan pajak, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini dengan baik”, jelasnya.

Pantuan di lokasi, seluruh barang bukti hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Tebingtinggi.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *