TajukRakyat.com,Medan – Tim Tangkap Buronan( Tabur) Kejati Sumatera Utara mengamankan buronan Dr Marlina Lubis MKt selaku mantan Direktur RSUD Batubara, Selasa (13/8/2024)
Marlina adalah terpidana dalam perkara Tipikor Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut pada Tahun Anggaran( TA) 2014-2015.
Kajati Sumatera Utara melalui Koordinator Intelijen Yos Tarigan SH MH dalam siaran persnya, Selasa (13/8/2024) membenarkan penangkapan DPO korupsi tersebut.
Sebelumnya Tim intelijen melakukan penelusuran dan analisa terkait keberadaan DPO sejak tanggal 10-12 Agustus 2024 dan diperoleh info bahwa dokter Marlina bekerja di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya No 60 Kel Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Medan.
Pada akhirnya pada Selasa (13/8/2024 sekira pukul 09.30 Wib, terpidana Marlina diamankan.
Diketahui, terpidana Dr Marlina Lubis MKt telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (incrahct) sebagaimana dengan nomor putusan. 78/pidsus/TPK/PN/MDN dengan amar putusan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,-
Yos Tarigan menambahkan setelah proses pengamanan terhadap terpidana, kemudian tim tabur melalui Kepala Seksi A Bidang Intelijen (Indra Ahmadi,SH MH) melakukan serah terima terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batubara.(*)