Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Mantan Direktur RSUD Batubara

Terpidana dokter Marlina.(ist)
Terpidana dokter Marlina.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Tim Tangkap Buronan( Tabur) Kejati Sumatera Utara mengamankan buronan Dr Marlina Lubis MKt selaku mantan Direktur RSUD Batubara, Selasa (13/8/2024)

Marlina adalah terpidana dalam perkara Tipikor Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut pada Tahun Anggaran( TA) 2014-2015.

Kajati Sumatera Utara melalui Koordinator Intelijen Yos Tarigan SH MH dalam siaran persnya, Selasa (13/8/2024) membenarkan penangkapan DPO korupsi tersebut.

Sebelumnya Tim intelijen melakukan penelusuran dan analisa terkait keberadaan DPO  sejak tanggal 10-12 Agustus 2024 dan diperoleh info bahwa dokter Marlina  bekerja di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya No 60 Kel Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Medan.

Baca Juga:   Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi, Ganjar Membantah

Pada akhirnya pada Selasa (13/8/2024 sekira pukul 09.30 Wib, terpidana Marlina diamankan.

Diketahui, terpidana Dr Marlina Lubis MKt telah memperoleh putusan  berkekuatan hukum tetap (incrahct) sebagaimana dengan nomor putusan. 78/pidsus/TPK/PN/MDN dengan amar putusan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5  tahun dan 6  bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,-

Yos Tarigan menambahkan setelah proses pengamanan terhadap terpidana, kemudian tim tabur melalui Kepala Seksi A Bidang Intelijen (Indra Ahmadi,SH MH) melakukan serah terima terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batubara.(*)

Baca Juga:   KPK Sita Kantor Partai Nasdem di Labuhanbatu Beserta PKS

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *