Tipu Pegawai BUMN Puluhan Juta, Oknum Polsek Galang Dicari Propam

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Lubuk Pakam – Oknum Polsek Galang, Polresta Deli Serdang yang desersi (ingkar dari tugas) diduga dilaporkan karena diduga menipu seorang warga.

Laporan tersebut langsung direspon Polres Serdang Bedagai.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Kasie Propam AKP Hendri Ginting mengatakan bahwa oknum berinisial MHB berpangkat Aipda sampai saat ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin terkait ketidak kehadirannya dalam pelaksanaan dinas sebagai anggota Kepolisian.

“Aipda MHB (43) ini sudah tidak masuk dinas selama 12 hari berturut turut dari tanggal 12 September hingga 26  September 2024,  dan telah dilakukan sidang disiplin hingga mendapat putusan  dari sidang disiplin tersebut dengan hukuman penundaan gaji berkala selama 1 tahun,” ujar Kasi Propam AKP Hendri dalam keterangan persnya Rabu (22/1/25)

Baca Juga:   Seorang Pria Diamankan Lantaran Miliki Tiga Paket Daun Ganja

Hendri menambahkan, Aipda MHB (43) kembali mengulangi perbuatan pelanggaran yaitu  tidak masuk dinas  selama 75 hari kerja dari tanggal 27 September 2024 hingga tanggal 23 Desember 2024, sehingga Sie Propam Polresta Deli Serdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada Aipda MHB guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya.

“Propam Polresta telah melakukan upaya  pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya Dusun II, Desa Dolok Manampang  Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai” jelas kasi propam.

Baca Juga:   Pergi Kerja, Personel Sat Lantas Polres Sergai Tewas Tabrakan Dengan Mobil Pick Up

Sebelumnya diinformasikan, Aipda MHB yang bertugas di Polsek Galang Polresta Deli Serdang diadukan Supianto (51) pegawai BUMN warga Dusun II, Desa Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai dengan STTLP/23/I/ 2025/SPKT/ Polres Serdang Bedagai/ Polda Sumatera Utara pada 18 Januari 2025.

MHB di laporkan karena melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian Rp 58 juta.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *