TajukRakyat.com,Sergai– LBAH alias Dio (20) dan PDISL alias Netha (30), keduanya merupakan pasangan kekasih kini kompak nginap di sel.
Pasalnya, pasangan kekasih ini nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan motor milik rekannya.
Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke sel Polsek Firdaus.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi tipu-tipu dan penggelapan yang dilakukan Dio dan Netha bermula pada Sabtu (18/11/2023) malam lalu.
Saat itu, keduanya berjalan kaki di Jalan SMA, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai.
Rencananya, pasangan kekasih ini hendak menuju ke rumah tersangka Netha di Dusun VI Kampung Padang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Ketika melintas di depan SMA Negeri 1 Sei Rampah, kedua pelaku bertemu dengan Muhammad Wahyu (41) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.
Kedua tersangka kemudian menghentikan Wahyu, yang saat itu mengendarai sepeda motor jenis matic.
Tersangka Dio kemudian meminta Wahyu agar mengantarkan dirinya dan Netha ke Dusun VI Kampung Padang.
Karena merasa kasihan melihat pasangan kekasih ini jalan kaki, Wahyu pun mengantarkan kedua pelaku.
Sampai di rumah orangtua Netha, tersangka Dio kembali meminta Wahyu mengantarkan mereka ke Desa Payalombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.
Alasannya, Dio ingin menemui temannya.
Singkat cerita, setelah sampai di Desa Payalombang, tersangka Netha kemudian meminjam handphone korban.
Lalu, tersangka Dio meminjam motor korban dengan alasan dipakai untuk mengantarkannya pulang ke rumah.
Lagi-lagi, tanpa curiga, Wahyu memberikan motornya ke pasangan kekasih ini.
Sialnya, setelah HP dan motornya diberikan, kedua pelaku malah tidak kembali.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Firdaus.
“Kedua pelaku kemudian kami amankan pada Senin (27/11/2023) kemarin dari dua lokasi terpisah,” kata Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, Kamis (30/11/2023).
Menurut Idham, tersangka Dio diamankan di rumah temannya yang ada di Dusun IV Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah.
Sementara Netha, diamankan di rumah orangtuanya.
Dalam kasus ini, pasangan kekasih tersebut dijerat Pasal 372 dan 378 dari KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(ANC)