TajukRakyat.com,Medan – Viral, pengunjuk rasa diduga dianiaya oknum anggota polisi saat demo di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (26/8/25).
Dalam video yang diduga direkam di kawasan salah satu bank itu terlihat sekelompok orang diduga personel kepolisian mengamankan seorang pria pengunjukrasa.
Masyarakat Kecam Pengunjuk Rasa Dianiaya
Pria yang digiring secara paksa itu kemudian sempat dibaringkan di halaman bank tersebut.
Terlihat salah seorang pria berbadan gempal, mengenakan masker dan pakai topi pet langsung menginjak bagian wajah korban.
Terlihat juga salah satu orang di kelompok pria berpakaian sipil tersebut mirip Kanit Resmob Polrestabes Medan dengan ciri khas mengenakan topi ke belakang.
Tak sedikit masyarakat yang mengecam aksi brutal diduga petugas kepolisian tersebut.
Bahkan, ada yang sempat mengejar terduga pelaku. “Woi, woi, orang itu (kenapa dipijak),” ujar warga di sekitar lokasi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto ketika dikonfirmasi tentang penganiayaan diduga dilakukan personel kepolisian mengatakan, akan dicek terlebih dahulu.
“Dicek dulu,” tandas AKBP Bayu Putro Wijayanto, Rabu (27/8/25).
Kata Kapoldsu Massa Demo Bertindak Anarkis
Sementara, terkait unjukrasa ricuh tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, angkat bicara mengenai peristiwa bentroknya personel kepolisian dengan massa aksi demo saat menyampaikan aspirasinya di DPRD Sumatera Utara, Selasa (26/8/25).
Ia mengungkapkan, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut karena massa demonstran bertindak anarkis dan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.
“Seharusnya aksi berakhir pukul 18.00 WIB. Tetapi seperti yang kita lihat, justru terjadi pengrusakan fasilitas umum hingga pelemparan terhadap petugas. Sehingga aparat mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” jawab Kapolda, Rabu (27/8/25).
Whisnu menyebutkan, Polda Sumut dan jajaran sangat menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, perlu diingatkan harus dilakukan sesuai aturan dan tanpa melanggar hukum.
“Setiap warga negara punya hak menyampaikan pendapat. Bahkan, Polri selalu memberikan pengamanan. Tapi kalau sudah anarkis dan melanggar hukum, pasti kami tindak,” sebutnya.(saka)