Wakil Bupati Asahan Lantik Anggota KPAD Periode 4 Tahun

Penandatanganan naskah pelantikan KPAD Asahan.(ist)
Penandatanganan naskah pelantikan KPAD Asahan.(ist)

TajukRakyat.com,Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan. masa jabatan 2026–2030.

Pelantikannya di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, baru-baru ini.

Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan.

Wakil Bupati Ambil Sumpah Jabatan KPAD Asahan

Pelantikan Anggota KPAD Kabupaten Asahan periode 2026–2030 dipimpin Wakil Bupati Asahan Rianto, yang secara resmi mengambil sumpah jabatan anggota KPAD.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen, integritas, serta sinergi lintas sektor dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Asahan.

Baca Juga:  Hubungan Luhut dan Purbaya Memanas, Peter F Gontha Sebut Mengarah Adu Domba

Jalankan Tugas  Secara Profesional

Ketua KPAD Kabupaten Asahan terpilih Awaluddin menyampaikan bahwa KPAD akan menjalankan tugas secara profesional dan independen dengan fokus pada pencegahan, edukasi, serta penanganan kasus anak secara komprehensif. Ia menegaskan komitmen KPAD untuk memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.

Pelantikan ini menjadi awal pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Anggota KPAD Kabupaten Asahan periode 2026–2030 dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan layak bagi tumbuh kembang anak.

Baca Juga:  5 Hal Unik Bisa Meningkatkan Keintiman dengan Pasanganmu

Susunan Anggota KPAD Kabupaten Asahan masa jabatan 2026–2030 terdiri atas Eva Lusiana Munthe, Awaluddin, Sabar Mulia Panjaitan, Mohd. Siddiq; dan Nina Waslina.

KPAD yang diharapkan mampu menjalankan amanah secara optimal demi terwujudnya Kabupaten Asahan yang peduli dan ramah anak.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *