Warga Medan Bawa 5 Kg Sabu dari Aceh Naik Motor, Sampai di Besitang Ditembak Polisi

Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap kurir sabu bernama Dedi Kurniawan (36). Polisi menyita 5 Kg sabu yang dibawa tersangka menggunakan sepeda motor.
Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap kurir sabu bernama Dedi Kurniawan (36). Polisi menyita 5 Kg sabu yang dibawa tersangka menggunakan sepeda motor.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap kurir sabu bernama Dedi Kurniawan (36).

Dedi adalah warga Jalan Pon III, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Tersangka diamankan pada Jumat (16/8/2024) kemarin saat membawa 5 Kg sabu mengendarai motor di kawasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, persisnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, penangkapan tersangka tak lepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Baca Juga:   Tahanan Kejari Batam Kabur ke Sumut, Ditangkap di Tapteng

Dalam laporannya, warga menyebut akan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara, via jalur Kabupaten Langkat.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan pendalaman, dan mendapat ciri-ciri pelaku.

Saat berada di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, persisnya di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, terlihatlah tersangka Dedi yang lagi melintas.

Polisi kemudian melakukan pengadangan dan penangkapan.

Namun, Dedi disebut polisi melakukan perlawanan.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Akibatnya, betis kanan tersangka pun jebol ditembus timah panas.

Baca Juga:   Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Seorang Pria Nyaris Diamuk Massa di Simalungun

“Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Akibatnya, polisi terpaksa menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya,” kata Hadi, Minggu (18/8/2024).

Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dari seseorang yang tinggal di Desa Ranto Panjang, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

“Pelaku ini diperintahkan oleh seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Hadi.

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa dan diedarkan di Sumatera Utara.

Polisi masih mendalami kepada siapa sabu itu akan dikirim.

Baca Juga:   Kapolda Sumut Didesak Ungkap Kebenaran Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo

Dalam perkara ini, tersangka Dedi Kurniawan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *