Warga Pancurbatu Geruduk Markas Denpom I/5 Medan

Seratusan warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang menggeruduk markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan di Jalan Letjend Suprapto, Kota Medan, Selasa (16/4/2024) sore.
Seratusan warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang menggeruduk markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan di Jalan Letjend Suprapto, Kota Medan, Selasa (16/4/2024) sore.

TajukRakyat.com,Medan– Seratusan warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang menggeruduk markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan di Jalan Letjend Suprapto, Kota Medan, Selasa (16/4/2024) sore.

Dalam aksinya, warga mendesak agar Denpom I/5 Medan mengusut kepemilikan senjata api yang diduga melibatkan oknum Kodam I/Bukit Barisan, Kopral Nirwansyah.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap oknum petinggi OKP bernama Edi Suranta Gurusinga atas tuduhan kepemilikan senjata api Daewoo tersebut.

Belakangan terungkap, bahwa senjata api itu diduga milik Kopral Nirwansyah.

Baca Juga:   Link Twibbon HUT NU ke 101 yang Bisa Diunggah ke Medsos

“Kami mendesak bapak Panglima TN dan KSAD memberikan perhatian terhadap kasus bapak Edi Suranta Gurusinga,” kata Roseleni, warga yang ikut melakukan aksi.

Ia mengatakan, Kopral Nirwansyah telah mengakui bahwa senjata api yang ditemukan polisi dekat lapak judi di Pancurbatu adalah miliknya.

Sayang, kata warga, kasus ini malah mandek ditangani Denpom I/5 Medan.

“Katanya (Kopral Nirwansyah) sudah ditahan. Tapi status tersangka tidak ada,” kata Roseleni.

Ia mengatakan, lantaran senjata api itu diduga milik Kopral Nirwansyah, mestinya Edi Suranta Gurusinga dibebaskan oleh polisi.

Baca Juga:   Cara Mengatasi Jerawat Pada Kulit Wajah

Sayang, aksi yang dilakukan warga tidak mendapat respon dari pihak Denpom I/5 Medan.

Bahkan, pihak Denpom I/5 Medan tidak ada memberikan keterangan pada awak media yang kebetulan melakukan peliputan di lokasi.

Berkenaan dengan kasus ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba sempat menegaskan bahwa senjata api yang ditemukan polisi di dekat lapak judi Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (13/3/2024) dinihari adalah milik Edi Suranta Gurusinga.

Baca Juga:   Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibjo Meninggal Dunia

Atas dasar itu, polisi pun menjadikan Edi sebagai tersangka.

Edi kemudian diproses oleh polisi atas kepemilikan senjata api tersebut.(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *