Zakat Fitrah Mulai Dibayar Kapan ?

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com, – Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.

Dalam konteks ini, zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan jenis zakat yang diwajibkan untuk dibayarkan oleh setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan, khususnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah memiliki tujuan untuk menyucikan diri dan memberikan kepedulian kepada orang-orang kurang mampu, sehingga semua lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Besaran zakat fitrah biasanya berupa makanan pokok, seperti beras, dengan berat sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut134.

Baca Juga:   Sebentar Lagi Ramadan, Jokowi Minta Agar Stok Beras Aman, Mentan: Cukup Tersedia

Syarat dan Ketentuan
– Wajib bagi setiap Muslim: Setiap individu yang beragama Islam dan memiliki kelebihan rezeki pada malam dan pagi hari raya diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

– Bentuk pembayaran: Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing

Lantas zakat fitrah mulai dibayar kapan?
Zakat fitrah dapat dibayarkan mulai awal bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri, dengan beberapa ketentuan waktu berdasarkan preferensi hukum dan anjuran ulama.

Berikut rincian waktunya:

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
1. Waktu Diperbolehkan (Mubah)
– Sejak hari pertama Ramadan hingga akhir Ramadan.
– Memberikan fleksibilitas bagi umat Muslim untuk menyesuaikan dengan kemampuan finansial dan logistik.

Baca Juga:   Kabur saat Pengembangan, Pembobol Rumah Pincang Ditembak Polisi

2. Waktu Wajib
– Dimulai saat matahari terbenam di akhir Ramadan (malam takbiran).
– Pada periode ini, hukum membayar zakat berubah dari sunnah menjadi wajib.

3. Waktu Utama (Sunnah)
– Setelah Subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri.
– Waktu ini dianggap paling afdal karena sesuai hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan pembayaran sebelum shalat Id.

4. Waktu Makruh
– Setelah shalat Idul Fitri hingga terbenam matahari pada 1 Syawal.
– Zakat yang dibayarkan dalam periode ini tetap sah tetapi dianggap kurang utama.

5. Waktu Haram (Tidak Sah)
– Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal.
– Pembayaran dianggap tidak sah sebagai zakat fitrah dan hanya dihitung sebagai sedekah biasa.

Baca Juga:   Sat Brimob Polda Sumut Patroli Kamtibmas Gabungan, Pelaku Pencurian Diamankan

Perbedaan Pendapat Mazhab
– Mazhab Hanafi: Memperbolehkan pembayaran sejak fajar menyingsing di hari Idul Fitri.
– Mazhab Hambali: Menetapkan waktu wajib mulai terbenam matahari di akhir Ramadan.
– Mazhab Syafi’i dan Maliki: Menganjurkan pembayaran sebelum shalat Id untuk menghindari risiko keterlambatan.

Rekomendasi Praktis
– Prioritaskan pembayaran sebelum shalat Id untuk memastikan keabsahan dan ketepatan waktu.
– Jika terpaksa membayar setelah shalat Id, lakukan sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *