10 Tahun Buron, Terpidana Kasus Investasi Bodong Akhirnya Ditangkap

Sophia Loretta Hutabarat (kiri), buronan kasus investasi bodong berkedok trading forex, saat dibawa ke Kejari Kabupaten Magelang, Selasa (20/2/2024).Kompas.com
Sophia Loretta Hutabarat (kiri), buronan kasus investasi bodong berkedok trading forex, saat dibawa ke Kejari Kabupaten Magelang, Selasa (20/2/2024).Kompas.com

TajukRakyat.com,- Sophia Loretta Hutabarat (53), buronan terpidana kasus investasi bodong dengan modus trading forex akhirnya ditangkap.

Petugas Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Magelang menangkap Sophia Loretta Hutabarat setelah wanita ini buron 10 tahun.

Terpidana ditangkap di rumahnya yang ada di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024).

Dikutip TajukRakyat.com dari Kompas, Kepala Seksi Intelijen Kejari Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Mungkid pada Maret 2013 memvonis Sophia dan suaminya, Michael Gosali bebas atas perkara penipuan dan pencucian uang.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:   KPK Bakal Monitor Program Makan Siang Gratis Prabowo

Pada Agustus 2013, MA mengabulkan kasasi tersebut.

“Putusan kasasi terpidana masuk (penjara) 10 tahun dan denda Rp 3 miliar, sesuai tuntutan jaksa,” ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Michael disebut menyerahkan diri usai terbit putusan MA.

Ia dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang.

“Di tengah menjalani masa hukumannya, Michael dipindah ke (lapas di) Nusakambangan. Kami enggak tahu pertimbangannya apa dari Lapas Magelang,” imbuh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Magelang, Toto Harmiko, Kamis.

Jadi DPO

Sophia menjadi DPO kejaksaan lantaran kabur usai putusan MA terbit.

Baca Juga:   Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Kompak Ditangkap Narkoba

Michael (suaminya), disebut juga tidak mengetahui keberadaan sang istri saat itu.

Pengakuan Sophia, satu tahun pertama usai putusan MA terbit, dia kabur ke Jakarta dengan tujuan untuk mendampingi anak-anaknya.

“Dua atau tiga tahun terakhir ini (Sophia) kembali ke Magelang. Beberapa hari lalu, terpantau pergerakannya. Lalu, dilakukan penangkapan,” kata Toto.

Konstruksi kasus

Diketahui, Sophia dan Michael melakukan penipuan dan pencucian uang dengan kedok investasi trading forex.

Korban bernama Erika Agustin dijanjikan mendapatkan profit sebesar 8,5 persen dari sejumlah dana investasi.

Korban ternyata juga mengumpulkan 9 orang lain untuk mengikuti investasi bodong tersebut. Total nominal yang disetorkan kepada kedua terpidana sebesar Rp 10,3 miliar.

Baca Juga:   Perampok Zaman Sekarang Pakai Modus Pura-pura Jual Motor Bekas

Kenyataannya, uang yang dihimpun justru digunakan untuk keperluan pribadi mereka, seperti kredit apartemen, bisnis gingseng, pembelian tanah, pembelian tanah sertifikat hak milik (SHM), dan kredit mobil.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *