TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengamankan 117 kilogram sabu yang diduga hendak diedarkan di Sumatra Utara.
Barang bukti tersebut ditemukan polisi di atas becak motor yang melintas di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Saat itu, pelaku yang membawa becak tersebut berhasil melarikan diri.
Selain menemukan sabu, petugas juga menemukan 20 bungkus pil ekstasi.
Belum diketahui pasti siapa pemilik barang tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, pengungkapan ini berlangsung pada Sabtu (27/4/2024) dinihari kemarin.
Saat itu polisi menerima informasi, tentang adanya upaya penyelundupan narkoba di Kota Tanjungbalai.
Atas laporan itu, petugas kemudian bergerak ke lokasi dimaksud, dan melihat ada becak yang melintas.
Sayangnya, saat polisi hendak menangkap pembawa becak tersebut, pelakunya lari ke gang kecil yang ada di Jalan Rel Kereta Api.
“Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang sudah teridentifikasi,” kata Hadi, Kamis (2/5/2024).(**)