Daerah  

12 Hari Buron, Pembobol Bengkel Diciduk Tanpa Perlawanan

Dua tersangka pembobol bengkel yang diringkus petugas Polres Sibolga.
Dua tersangka pembobol bengkel yang diringkus petugas Polres Sibolga.

TajukRakyat.com,Sibolga– Dua tersangka pembobol bengkel akhirnya ditangkap petugas Polres Sibolga setelah 12 hari buron.

Adapun kedua pelaku yakni Fauzi Pahlawan Siregar (40) warga Jalan Beo, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dan Ian Sentosa (32) warga Desa Albion, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan pemilik bengkel bernama Agusman Syahputra.

Pada Senin (8/1/2024), korban mendapat laporan dari pegawainya, bahwa tempat usahanya yang ada di Jalan R Suprapto, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga telah dibobol maling.

Baca Juga:   Komentar Pj Gubernur Sumut Soal Pria Mirip Sekda Taput Diduga Mesum Bareng ASN

Pelaku masuk ke dalam bengkel korban dengan cara merusak jendela.

Dalam aksinya, pelaku menggasak seluruh barang-barang yang ada di bengkel, baik itu sparepart, ataupun oli.

Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian hampir Rp 20 juta.

Pascakejadian, korban kemudian melapor ke Polres Sibolga.

Polisi yang menerima laporan korban kemudian bergerak melakukan pengusutan.

Alhasil, pelaku pun kemudian ditangkap pada 20 Januari 2024 kemarin.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan,” kata Pance, Senin (22/1/2024).

Baca Juga:   Preman Penyuka Sesama Jenis Digebuki Warga Usai Memeras Mantan Kekasih Warianya

Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa 4 botol oli merek Shell merah, 5 botol oli federal merah, 10 oli botol Shell kuning ukuran 1 liter, 8 botol oli merek MPX 2 dan 6  botol oli merek Shell kuning ukuran 0,8 liter.

Kemudian, 2 botol oli merek Shell biru ukuran 0,8 liter, 3  botol oli oyama, 3 botol oli Yamalube sport, 6 botol oli MPX 1, 5 botol oli united oil dan 6 botol oli Yamalube silver.

Selanjutnya ada juga 5  botol oli Yamalube oranye, 1  botol oli Yamalube biru, 15  kotak kecil gigi engkol merek Neo, 20 buah ban dalam merk swalow, 50  buah ban dalam merk Kenda, 22  ban luar merk Kenda dan 5 karung bewarna putih.

Baca Juga:   Dugaan Penemuan Mayat di UNPRI, Kasat Reskrim: TKP Sudah Dibersihkan Pihak Kampus

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat atas Pasal 363 KUHPiadana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *