Medan  

2 Maling yang Curi Motor Pemancing Ditangkap Usai Beraksi

Dua komplotan maling motor Wahyudi dan Diki yang ditangkap petugas Polsek Belawan.
Dua komplotan maling motor Wahyudi dan Diki yang ditangkap petugas Polsek Belawan.

TajukRakyat.com,Medan– Dua tersangka komplotan maling yang menggasak motor milik seorang pemancing di Kantor PDAM Tirtanadi Belawan akhirnya ditangkap.

Kedua pelaku adalah Wahyudi (20) dan Diki (28).

Keduanya menggasak motor Suzuki Sky Drive milik Iksan.

Kapolsek Belawwan, Kompol Henman Limbong mengatakan, bahwa kedua pelaku beraksi pada Kamis (7/3/2024) kemarin.

Saat itu pemilik motor memarkirkan kendaraannya di lokasi untuk memancing ikan.

Selepas memancing ikan, korban tidak menemukan lagi kendaraannya.

Pascakejadian, korban melapor ke Polsek Belawan.

Baca Juga:   SD Panca Budi Medan Gelar Training For Parents Bahaya Bullying

“Kedua pelaku kami amankan tidak sampai 24 jam setelah beraksi,” kata Henman, Jumat (8/3/2024).

Henman mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah.

Tersangka Wahyudi ditangkap di Jalan Asahan, Kelurahan Belawan I.

Sementara tersangka Diki ditangkap di Jalan Riau, Kelurahan Belawan II.

Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di sel sementara Polsek Belawan.

Keduanya pun dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *