TajukRakyat,com,Dairi– Petugas Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering.
Dari empat tersangka yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur.
Adapun keempat tersangka itu yakni Amos Manalu (42), Apriansah (23), MC (17) dan RN (17).
Menurut Kasi Humas Polres Dairi, AKP Donni Saleh, penangkapan keempat tersangka bermula dari diamankannya Amos Manalu di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Dari tangan Amos, didapati barang bukti 17,80 gram ganja kering.
Ganja tersebut dibungkus menggunakan kertas berwarna cokelat.
“Tersangka Amos mengaku mendapatkan narkoba dari temannya bernama Apriansyah,” kata Donni, Jumat (26/1/2024).
Amos menyebut, Apriansyah saat itu tengah berada di rumahnya yang ada di Desa Huta Gungun, Kecamatan Sumbul.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke rumah Apriansyah.
Saat ditangkap, Apriansyah tak bisa mengelak.
Terlebih polisi menemukan ganja kering seberat 42,62 gram yang disimpan dalam bungkusan plastik kresek.
Dari pengakuan Apriansyah, dia memperoleh ganja tersebut dari MC.
Lalu, MC kemudian ditangkap tak jauh dari rumah Apriansyah.
MC pun buka suara, bahwa ganja yang ada padanya milik RN.
Atas informasi tersebut, RN pun akhirnya berhasil diciduk.
Dalam perkara ini, para pelaku akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)