Daerah  

Asisten Perkebunan Rudapaksa Remaja Berkali-kali, Sempat Buron Sebelum Ditangkap

EN, asisten perkebunan kelapa sawit yang ditangkap atas kasus laporan rudapaksa di Polres Tapanuli Selatan.
EN, asisten perkebunan kelapa sawit yang ditangkap atas kasus laporan rudapaksa di Polres Tapanuli Selatan.

TajukRakyat.com,Paluta– EN (42), pria yang bekerja sebagai asisten perkebunan kelapa sawit swasta di Kabupaten Padang Lawas Utara akhirnya ditangkap polisi.

EN sebelumnya dilaporkan sudah merudapaksa seorang remaja berkali-kali, sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2023.

Selama enam tahun, korban menjadi budak nafsu ES.

Baca Juga:   Seorang Duda di Asahan Nekat Akhiri Hidup di Ruang Wudhu Masjid

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, aksi bejat pelaku pertama kali berlangsung pada Februari 2017.

Kala itu pelaku menghubungi korban, dengan dalih ada keperluan yang harus disampaikan.

Karena korban tidak curiga, ia kemudian mendatangi rumah pelaku.

Baca Juga:   Siswa SD Harapan 1 Medan Sabet Emas dan Perunggu di Kejuaraan Sepatu Roda Bekasi Open 2023

Kebetulan, saat itu rumah pelaku tidak jauh dari rumah EN.

Begitu korbannya sampai di rumah pelaku, EN pun melancarkan aksinya.

Tak tanggung-tanggung, di momen pertemuan pertama itu, EN dua kali merudapaksa korban.

Tidak berhenti sampai di situ, EN pada 2018 juga pernah merudapaksa korban.

Baca Juga:   Pengangguran Jadi Kurir Sabu Ditangkap, 23 Paket Sabu Dibuang ke Jalan

Bahkan, ketika korban pulang merantau dari Jakarta di tahun 2020, EN kembali melancarkan aksinya.

Di penghujung tahun 2023, korban sempat mengalami sakit.

Keluarganya kemudian berupaya membawa korban ke rumah sakit.

Namun, korban menolak.

Ia minta agar keluarga memanggil EN.

Mendengar hal itu, keluarga sempat penasaran.

Baca Juga:   Mobil Honda Brio Tertimbun Longsor di Kabupaten Taput

Lalu korban akhirnya jujur, bahwa EN sudah merusak masa depannya.

Bak disambar petir, keluarga korban pun marah dan mencari EN.

Kala itu disepakati bahwa EN akan menikahi korban pada Januari 2024.

Sayangnya, setelah kesepakatan dilakukan, EN malah hilang kontak.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini pada polisi.

Baca Juga:   Polres Nisel Tangkap Pengedar Sabu saat Akan Transaksi

Usai dilaporkan, EN yang ternyata lari ke Provinsi Riau akhirnya ditangkap pada 1 Februari 2024 kemarin.

“Pelaku sudah kami amankan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara,” kata AKBP Yasir, Kamis (8/2/2024).

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum di Polres Tapanuli Selatan.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *