TajukRakyat.com,Sumut – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, 23 orang ditetapkan Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut sebagai tersangka.
Hasil penyidikan, terungkap identitas (inisial) para tersangka dan perannya dalam praktek perjudian yang disebut ‘kebal hukum’.
23 Orang Jadi Tersangka
“Sudah ditetapkan 23 orang tersangka dengan peran berbeda-beda,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Rabu (10/9/25).
Dijelaskannya, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka pemain judi dadu yakni JH, RH, RS, PDG, CP, RW, AD, BG dan DN.
Sedangkan 7 sebagai bandar dan ceker dadu adakah, NB, HRS, JS, JG, SK (pengguncang dadu), RB dan IT.
Penyidik juga menetapkan 5 wanita menjadi tersangka perjudian dengan peran sebagai marka mesin meja tembak ikan, yakni DZ, WT, MM br G, M, dan K.
6 Orang Dipulangkan
“Dua orang sebagai pemain tembak ikan juga ditetapkan sebagai tersangka adalah HS dan MP,” jelas AKBP Siti Rohani.
Dalam penyelidikan kasus perjudian Tanah Karo ini, Polda Sumut memulangkan 6 saksi yang turut diamankan sebelumnya 29 orang.
“Enam dari 29 orang itu dipulangkan dengan status sebagai saksi karena tidak terfaktakan terlibat perjudian tersebut,” pungkas AKBP Siti Rohani.(*)