3 dari 5 Pelaku Penembakan Remaja di Belawan Ditangkap

Petugas gabungan Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga dari lima pelaku penembakan remaja di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Petugas gabungan Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga dari lima pelaku penembakan remaja di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas gabungan Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga dari lima pelaku penembakan remaja di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.

Adapun ketiga pelaku yakni Chandra alias Batak (26), Wahyu Ardinata (21) dan Muhammad Rizki Ananda (19).

Ketiganya merupakan warga Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, masih ada dua pelaku lain yang diburu.

Kedua pelaku turut serta dalam aksi penembakan ini.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Jalan Kayu Putih Buang Barbuk dan Kabur saat Ditangkap

Dari hasil penyelidikan sementara, motif para pelaku menembaki korbannya berinisial RP (16) karena dendam.

Beberapa hari sebelumnya, ada teman dari pelaku yang dibegal di wilayah Belawan.

Menurut para pelaku, pembegal merupakan rekan korban.

Sehingga para pelaku menyusun rencana untuk balas dendam.

“Penembakan ini sudah direncanakan. Pelaku C (Chandra) mempersiapkan senjata airsoft gun dengan peluru senapan angin,” kata Janton, saat memaparkan kasus ini, Jumat (9/8/2024).

Janton menerangkan, setelah merencanakan aksinya, para pelaku kemudian menumpangi mobil Avanza putih untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:   Remaja 14 Tahun di Perbaungan Tewas Ditembaki, LBH Medan: Usut Tuntas

Ketika melihat korban tengah memasang spanduk Pemuda Pancasila di lokasi kejadian, para pelaku yang datang naik mobil kemudian melakukan penembakan.

Akibat penembakan ini, korban menderita luka di bagian punggungnya dan sempat dilarikan ke rumah sakit.

Dalam perkara ini, para pelaku cuma dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Polisi tidak menjerat para pelaku dengan Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata airsoft gun tersebut.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *