Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Dua Sarang Narkoba, 8 Orang Diamankan

Polres Pelabuhan Belawan gerebek dua sarang narkoba, 8 orang diamankan
Polres Pelabuhan Belawan gerebek dua sarang narkoba, 8 orang diamankan

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Polres Pelabuhan Belawan menggerebek dua lokasi yang disinyalir sarang narkoba, Jumat (3/2/2023) sore.

Adapun dua lokasi itu yakni Jalan Kenanga, Lingkungan 19, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan dan Jalan Selebes, Gang II Palu, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Dari Jalan Kenanga, polisi menangkap tiga orang pelaku terduga pengguna dan pengedar narkoba.

Baca Juga:   Soal Isu Menteri Keuangan, Prabowo Seloroh Sebut Dua Nama

Mereka adalah HR (22), MI (43) dan D (16).

Dari ketiga pelaku, polisi mengembalikan D kepada orangtuanya.

Sebab, hanya HR dan MI saja yang positif mengonsumsi narkoba.

Baca Juga:   Hendak Tawuran Pakai Sajam, Puluhan Pelajar Diringkus Petugas Polsek Delitua

Dari HR dan MI, disita barang bukti satu paket sabu, timbangan digital, pipet berbentuk sekop, dan handphone jenis android.

Kemudian, dari Jalan Selebes, polisi menangkap lima orang pelaku.

Mereka adalah S (33), H (30), R (40), M (17) dan AI (26).

S, H, R dan M diduga sebagai pengguna narkoba.

Baca Juga:   Polrestabes Medan dan Jajaran Tangkap Puluhan Pelaku Curanmor dan Bandar Narkoba

Keempatnya dinyatakan positif menggunakan amphetamine.

Sementara AI, disinyalir sebagai bandar narkoba.

Dari AI, polisi menyita empat paket sabu, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp 4,7 juta diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:   Burung MacGregor, Hewan yang Bisa Tirukan Suara Anak Bermain

“Untuk saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, Sabtu (4/2/2023).

Para pelaku bakal dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *