Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Dua Sarang Narkoba, 8 Orang Diamankan

Polres Pelabuhan Belawan gerebek dua sarang narkoba, 8 orang diamankan
Polres Pelabuhan Belawan gerebek dua sarang narkoba, 8 orang diamankan

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Polres Pelabuhan Belawan menggerebek dua lokasi yang disinyalir sarang narkoba, Jumat (3/2/2023) sore.

Adapun dua lokasi itu yakni Jalan Kenanga, Lingkungan 19, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan dan Jalan Selebes, Gang II Palu, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Dari Jalan Kenanga, polisi menangkap tiga orang pelaku terduga pengguna dan pengedar narkoba.

Baca Juga:   Tabrak Lari, Pengemudi Mobil Avanza Kabur ke Dalam Masjid Takut Diamuk Massa

Mereka adalah HR (22), MI (43) dan D (16).

Dari ketiga pelaku, polisi mengembalikan D kepada orangtuanya.

Sebab, hanya HR dan MI saja yang positif mengonsumsi narkoba.

Baca Juga:   Catat! Ini Daftar Nomor Telepon Penting Kondisi Darurat saat Mudik Lebaran

Dari HR dan MI, disita barang bukti satu paket sabu, timbangan digital, pipet berbentuk sekop, dan handphone jenis android.

Kemudian, dari Jalan Selebes, polisi menangkap lima orang pelaku.

Mereka adalah S (33), H (30), R (40), M (17) dan AI (26).

S, H, R dan M diduga sebagai pengguna narkoba.

Baca Juga:   8 Rumah di Medan Ludes Terbakar, 11 Mobil Pemadam Dikerahkan

Keempatnya dinyatakan positif menggunakan amphetamine.

Sementara AI, disinyalir sebagai bandar narkoba.

Dari AI, polisi menyita empat paket sabu, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp 4,7 juta diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:   Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Lokasi Terpisah

“Untuk saat ini, para pelaku masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, Sabtu (4/2/2023).

Para pelaku bakal dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *