3 Sindikat Narkoba Diringkus saat Asyik Nongkrong Bareng

Tiga sindikat narkoba yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat.
Tiga sindikat narkoba yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat.

TajukRakyat.com,Langkat,- Petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat meringkus tiga tersangka sindikat narkoba.

Mereka yang ditangkap itu adalah Juwanda (25), Dimas Naufal (24), dan Bintan Satrio (20).

Saat ditangkap, ketiganya tengah nongkrong di satu tempat yang ada di Jalan Perniagaan, Lingkungan V, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Bawa 13 Kg Sabu, Kurir Asal Aceh Gagal Pasok Narkoba di Langkat

Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra mengatakan, penangkapan ketiga sindikat narkoba ini berlangsung pada Sabtu (13/9/2025) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.

“Barang bukti yang ditemukan oleh personel kami berupa 10 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 2,02 gram,” kata AKP Rudy Saputra, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:  Polsek Sunggal Gerebek Sarang Narkoba Serba Jadi, Barang Bukti Motor dan Paket Sabu

Rudy mengatakan, selain paketan sabu, anggotanya juga menemukan dua bal plastik klip bening kosong, satu kotak rokok yang dilakban warna hitam, satu sekop sabu, satu unit timbangan elektrik, tiga unit handphone merek Vivo, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 58XX RBO, dan dua bungkus plastik klip bening kosong berukuran sedang.

Terkait kasus ini, Rudy masih melakukan pengembangan untuk menemukan bandar besarnya.

Ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *