Medan  

3 Tersangka Pembobol Rumah Dibekuk Usai Beraksi

Tiga tersangka pembobol rumah yang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Delitua.
Tiga tersangka pembobol rumah yang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Delitua.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua membekuk tiga tersangka sindikat pembobol rumah di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Serumpun, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Adapun ketiga tersangka itu yakni Deka Nurmansyah (34) Heri Wibowo (39) warga Jalan Karya Jaya, dan Bagus Permadi (23) tetangga korban di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Serumpun, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Dalam aksinya, ketiga pelaku membobol kediaman korbannya Harahap Saleh (33).

Saat beraksi, para pelaku menggasak satu unit motor trail Kawasaki KLX, satu unit laptop merk HP, sepatu, helm, jam tangan, handphone dan pakaian.

Baca Juga:   Bangunan Ruko Jalan Rawa I Bermasalah : Izin 2 Pintu, Dibangun 3 Pintu

Panit Reskrim Polsek Delitua, Ipda Syawal Sitepu mengatakan, aksi para pelaku diketahui saat saksi Riko mendatangi kediaman korban pada Selasa (26/3/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Saat itu, saksi Riko hendak mencari korban di rumahnya.

Namun saksi Riko melihat rumah korban pintunya sudah dalam keadaan terbuka.

Lalu saksi Riko menghubungi korban, dan memperlihatkan bagian depan rumah korban melalui video call.

Sadar rumahnya dibobol maling, korban pun melapor ke Polsek Delitua.

“Pelaku 4 orang. Awalnya kami mengamankan tersangka Deka,” kata Syawal, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga:   Rumkicks Gagal Moveon dari Tur Indonesia 2023

Dari pengakuan Deka, ditangkaplah dua pelaku lainnya.

Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran.

Menurut Deka dan kawan-kawan, ia sudah menjual motor trail korban ke kawasan Jermal kepada seorang pria yang akrab dipanggil kedan.

Motor tersebut dijual seharga Rp 8 juta.

Uang hasil penjualan motor curian itu sudah habis dibagi-bagi.

Saat ini ada satu pelaku lain yang diburon.

Adapun pelaku lain yang diburon itu yakni Abdi Palepi.

Terhadap para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *