TajukRakyat.com,Karo– Petugas gabungan Polres Karo menyegel Cafe Gondrong yang ada di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (25/1/2024) kemarin, setelah polisi menggerebek lokasi tersebut pada pukul 01.30 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, ada 14 orang yang diamankan.
Dari 14 orang yang diciduk itu, 6 orang dinyatakan positif narkoba.
Kemudian, polisi mendapati ada seorang pelaku yang mengantongi pil ekstasi.
Tidak hanya itu, ada juga yang kedapatan membawa senjata tajam.
Atas temuan tersebut, polisi kemudian menggelandang 14 orang dimaksud, termasuk pemilik Cafe Gondrong bernama Jaman Sembiring.
Karena sudah meresahkan, polisi yang dipimpin Wakapolres Karo, Kompol Zulham kemudian menyegel cafe remang-remah tersebut.
Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, penggerebekan cafe remang-remang ini atas tindak lanjut laporan masyarakat.
Selain itu, langkah ini dilakukan guna pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo.
“Ini merupakan bentuk respon cepat kami setelah menerima informasi masyarakat, apalagi terkait narkoba,” kata Wahyudi.
Ia menerangkan, bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran pidana akan tetap diproses hukum, sesuai kesalahan yang telah dilakukan.
Kedepan, lokasi cafe remang-remang ini akan dipantau dan dilarang beroperasi.(vid)