4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

ILUSTRASI Kecelakaan kerja
ILUSTRASI Kecelakaan kerja

TajukRakyat.com,- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan mengatur tentang jaminan kecelakaan terhadap peserta BPJS Kesehatan.

Namun begitu, ada 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, ada berbagai lembaga penjamin yang menanggung peserta yang mengalami kecelakaan.

Penjamin ditentukan berdasarkan dugaan kasus kecelakaan hingga jenis kepesertaan jaminan yang dimiliki.

“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas dan peserta terdaftar pada Jaminan Kesehatan maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujarnya, dikutip TajukRakyat.com dari Kompas.com, Minggu (19/5/2024).

Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com, ada empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Meski Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, Rizzky menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam daftar tersebut.

“Tidak ada perubahan dengan terbitnya Perpres 59/2024,” ujarnya.

Lantas, apa saja kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya.

Baca Juga:   Pencuri Baterai Mobil Nyaris Tewas Diamuk Massa di Komplek Cemara Asri

1. Kecelakaan untuk penumpang transportasi umum

BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan untuk penumpang transportasi umum.

Jenis kecelakaan tersebut tidak ditanggung perawatannya oleh BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

2. Kecelakaan ganda

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung jenis kecelakaan ganda atau kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih.

Jenis kecelakaan tersebut akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20.000.000.

BPJS akan menanggung perawatan peserta yang mengalami kecelakaan ganda apabila masih dibutuhkan pembiayaan kesehatan di RS.

3. Kecelakaan kerja

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja, perawatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah peserta mengalami kecelakaan ketika perjalanan kerja.

BPJS Kesehatan tidak menanggung jenis kecelakaan tersebut karena sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Perawatan dilakukan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, hanya ada beberapa jenis kecelakaan yang ditanggung, yakni:

  • Kecelakaan dalam perjalanan: kecelakaan yang dialami peserta ketika berangkat atau pulang kerja.
  • Penyakit akibat pekerjaan: perlindungan terhadap pekerja yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, seperti bekerja di tempat berpolusi tinggi atau tinggi cairan kimia.
  • Kecelakaan di lokasi kerja: kecelakaan yang terjadi di lapangan untuk profesi berisiko tinggi, seperti di area kilang minyak atau pembangunan gedung bertingkat.
Baca Juga:   Banjir dan Longsor di Sumbar, 28 Orang Meninggal dan 5 Hilang

4. Kecelakaan tunggal karena kelalaian

Perawatan peserta juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan apabila mereka mengalami kecelakaan tunggal karena kelalaian.

Muttaqien menjelaskan, BPJS Kesehatan meng-cover biaya kesehatan pada kecelakaan lalu lintas jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta.

Kecelakaan akibat kelalaian yang dimaksud seperti karena mengonsumsi narkoba atau minuman keras ketika mengendarai kendaraan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan karena peserta mengendarai kendaraan dalam kecepatan tinggi untuk merampok, melakukan kekerasan, atau seksualitas.

Kecelakaan karena peserta terlibat pertikaian kelompok atau ingin mengakhiri hidup dikategorikan BPJS Kesehatan sebagai kesengajaan.

Syarat agar kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky menerangkan, BPJS Kesehatan dapat menanggung perawatan peserta dalam kapasitasnya sebagai penjamin kedua.

Namun, peserta harus mempersiapkan beberapa berkas, yakni laporan polisi dan kartu peserta JKN yang aktif.

Simak cara mengurus perawatan kecelakaan agar ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Hal yang pertama harus dilakukan adalah keluarga peserta korban kecelakaan lalu lintas bisa membuat laporan polisi di polres terdekat berdasarkan pengaduan dari keluarga peserta yang diduga kecelakaan lalu lintas dan/atau kecelakaan kerja.
  • Salinan laporan polisi dibawa oleh keluarga peserta ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim. Dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri sehingga salinan laporan polisi dapat diperoleh secara online.
  • Nantinya, pihak fasilitas kesehatan melakukan koordinasi dengan petugas lapangan PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan terkait penjaminan peserta sesuai ketentuan, berdasarkan laporan polisi.
  • PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan akan melanjutkan proses verifikasi klaim sesuai ketentuan yang berlaku setelah terbitnya laporan polisi dari pihak Polri.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *