Bareskrim Bongkar Penipuan Modus Gunakan Email, 2 Pelaku WN Nigeria

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2024).(KOMPAS.com/Rahel)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2024).(KOMPAS.com/Rahel)

TajukRakyat.com,- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC) atau penipuan berkedok e-mail palsu.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada akhir April 2024.

Dalam perkara ini, ada lima orang yang diamankan.

Dua diantara pelaku merupakan warga negara (WN) Nigeria.

Mereka adalah EJA dan CO atau O.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan, para tersangka ini terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita.

Dalam kasus ini, kata Himawan, para tersangka melakukan manipulasi dengan cara business e-mail compromise.

Para pelaku menggunakan e-mail untuk memperdaya korban agar mengirimkan uang.

Dia menyampaikan, para pelaku mengirimkan e-mail palsu kepada korban, yakni perusahaan Kingsford Huray Development Pte LTD agar mengirimkan sejumlah uang tertentu.

Pelaku berpura-pura sebagai PT Hutons Asia.

Mereka pun memalsukan e-mail agar korban mengirim dana kepada PT Hutons Asia Internasional.

Padahal, PT Hutons Asia Internasional bukan bagian dari PT Hutons Asia.

Scam yang melibatkan perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang telah mentransfer dana kepada PT Hutons Asia Internasional namun, diinformasikan bahwa e-mail tersebut bukan milik PT Hutons Asia,” ucap dia.

Baca Juga:   Erick Thohir Ketum PSSI

Dalam e-mail yang dipalsukan itu, para pelaku mengirimkan rekening palsu dari salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX.

Kingsford Huray Development Pte LTD yang adalah perusahaan di Singapura itu pun mentransferkan dana ke PT Hutons Asia Internasional pada 20 Juni 2023.

“Sehingga, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ujar Himawan.

Ia mengatakan, penyidik masih memburu satu orang lainnya berinisial S.

S merupakan WN Nigeria teman dari pada EJA dan CO.

Peran WN Nigeria

Himawan menyampaikan, S berperan meretas dan berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development LTD.

Sedangkan CO, merupakan otak dari aksi penipuan ini.

“Tersangka WN Nigeria CO atau O yang berperan memerintahkan dan menyuruh L dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan dengan nama PT Hutons Asia International,” ucap Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Dia juga memerintahkan untuk membuat rekening perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Warga asal Nigeria lainnya binisial EJA, kata Himawan, bekerja sama dengan tersangka inisial DM atau L merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Padangsidimpuan Buang Barang Bukti di Kamar Mandi saat Ditangkap

EJA bersama DM alias L ini juga disebut membantu CO atau O membuat rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

Adapun tersangka DM alias L diketahui sebagai residivis Polda Metro Jaya atas perkara business e-mail compromise dan perkara uang palsu tahun 2018 dan 2020.

“(DM alias L) Merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional atas perintah O, otak dari PT Hutons Asia Internasional,” ujar dia.

Dia menambahkan, tersangka inisial I bersama-sama dengan YC berperan membuat perusahaan fiktif dengan nama PT Hutons Asia Internasional.

I dan YC juga disebut menjadi direktur pada perusahaan tersebut serta turut membuka rekening atas nama perusahaan.

YC dan I mendapat komisi masing-masing lima persen dari uang hasil kejahatan yang diperolehnya.

Selanjutnya, tersangka lain inisial YC berperan membuat akta pendirian perusahaan PT Hutons Asia Internasional di Indonesia dengan tujuan untuk membuka rekening bank yang digunakan menampung uang hasil kejahatan.

“Tersangka YC akan mendapatkan komisi sebesar 5 persen dari nilai uang yang akan masuk ke rekening palsu tersebut,” tutur dia.

Baca Juga:   Seorang Pria Akhiri Hidup di Rumah Kosong, Warga Dusun Mulya Bakti Heboh

Himawan disebut S berperan melakukan peretasan dan komunikasi dengan korban, yaitu perusahaan Kingsford Huray Development LTD.

Kasus ini berawal dari adanya laporan Kepolisian Singapura kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tanggal 18 Agustus 2023.

Setelah menerima aduan itu, polisi pun melakukan pelacakan, hingga menangkap para pelaku.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Serta, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Lalu, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *