548 Bungkus Rokok Luffman Gagal Beredar di Dairi

Petugas Sat Reskrim Polres Dairi dan Bea Cukai Pematangsiantar menyita 548 bungkus rokok ilegal merk Luffman yang hendak diedarkan di Kabupaten Dairi.
Petugas Sat Reskrim Polres Dairi dan Bea Cukai Pematangsiantar menyita 548 bungkus rokok ilegal merk Luffman yang hendak diedarkan di Kabupaten Dairi.

TajukRakyat.com,Dairi– Petugas Sat Reskrim Polres Dairi dan Bea Cukai Pematangsiantar menyita 548 bungkus rokok ilegal merk Luffman yang hendak diedarkan di Kabupaten Dairi.

Penyitaan ini dilakaukan dari tangan tersangka TASS.

Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, penyitaan dilakukan pada Senin (24/6/2024) kemarin.

Mulanya, petugas mendapat laporan dari warga, tentang adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Dairi.

Atas laporan itu, polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Pematangsiantar.

Baca Juga:   Kapoldasu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Patung Jenderal (Purn) Hoegeng

“Sekira pukul 13.00 WIB, kami lakukan penindakan di lokasi,” kata Meetson, Jumat (28/6/2024).

Meetson menerangkan, lokasi penindakan ada di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.

Adapun rincian barang bukti rokok ilegal ini yakni rokok Luffman warna merah sebanyak 303 bungkus, Luffman warna putih 234 bungkus, Luffman warna abu-abu 6 bungkus, rokok merek H1 sebanyak 4 bungkus, dan Manchester warna biru1 bungkus.

Penyidik dari pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pematangsiantar, Widianto menyambut baik kerja sama pengungkapan yang dilakukan polisi bersama pihaknya.

Baca Juga:   Mabuk Tuak, Pria di Dairi Hendak Rudapaksa Seorang Nenek

Mereka pun mengaku akan memproses pelakunya sesuai aturan yang berlaku.

“Ini akan kami proses sesuai Undang-undang,” ungkap Windianto.

Dalam perkara ini, tersangka TASS dijerat Pasal 54 Jo 29 UU RI No 39 tahun 2007 dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara, dan atau maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayarkan.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *