TajukRakyat.com,Langkat,- Petugas Direktorat Reserse Narkoba Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 56 kg sabu asal Aceh.
Dalam pengungkapan kasus ini, ada satu orang ditangkap.
Pelaku yang ditangkap berinisial AH (39), seorang petani asal Lhoksukon, Kecamatan Lapang, Provinsi Aceh.
Sayangnya, rekan AH berinisial SF berhasil kabur.
SF kabur ke areal perkebunan sawit, meski sempat dikejar petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, AH ditangkap saat menumpangi mobil Toyota Avanza silver bernomor polisi BL 1310 KZ.
Pada Minggu (23/2/2025) lalu, mobil yang ditumpangi AH dan SF melintas di Kabupaten Langkat.
Polisi yang sudah menerima laporan adanya informasi tentang pengiriman sabu ini bergerak mengintai kendaraan yang ditumpangi pelaku.
Saat melihat mobil tersebut, polisi melakukan pencegatan dan penangkapan.
Namun SF kabur, dan hanya menangkap AH.
Ketika polisi menggeledah mobil yang dibawa AH, di bangku belakang ada dua koper, yang di dalamnya masing-masing terdapat karung berisi sabu.
Ketika diperiksa, jumlah narkobanya mencapai 56 Kg.
“Tersangka mengaku baru kali ini jadi kurir. Namun masih kami kembangkan lagi,” kata Kombes Yemi Mandagi, Sabtu (8/3/2025).
Yemi mengatakan, pihaknya pun tengah berupaya mengejar satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
Sekarang, tersangka AH sudah dibawa ke Polda Sumut.
Polisi akan melakukan pengembangan dan mencari dimana SF berada.(won)