Bermula dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Jalan Karantina Goll

Tersangka sabu. (ist)
Tersangka sabu. (ist)

Tajukarakyat.com,Medan – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria di Jalan Karantina Medan, Gang Sudi, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.

Pria berinisial IK alias Suno (44) warga Jalan Adinegoro ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa 4 plastik klip berisikan sabu seberat 1,06 gram, 16 klip plastik kosong, uang Rp 130 ribu dan dompet warna putih, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Sabtu (19/7/25).

Baca Juga:  Kombes Pol Teddy Marbun Pimpin Penyambutan, Laporan dan Parade

Diterangkan Kasat, pengungkapan kasus ini pada Rabu (9/7/25) siang.

Mulanya sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari warga, bahwa di Jalan Karantina, Gang Sudi lagi ada transaksi sabu.

Selanjutnya, pada Minggu (13/7/25), petugas datang ke lokasi sesuai yang disampaikan masyarakat.

Lalu, petugas menghampiri seseorang pria dan memesan sabu.

Merasa tak curiga, tersangka menyerahkan sabu sesuai pesanan kepada petugas yang menyaru sebagai warga sipil.

“Begitu sabu diserahkan, petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Ikut disita petugas berupa paket sabu siap edar,” terangnya.

Baca Juga:  Pengedar Sabu di Desa Sei Musam Beroperasi di Perladangan

Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku bahwa sabu yang disita itu milik seseorang berinsial C (belum tertangkap).

“Selain sebagai pemakai, tersangka juga menjual barang haram tersebut di seputaran Jalan Karantina Medan,” pungkas AKBP Thommy Aruan.

Kasat menambahkan tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(saka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *