TajukRakyat.com,Sumut – Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan ada 174 personel yang terlibat berbagai pelanggaran sepanjang 2024.
Dari 174 orang itu, 94 orang terlibat narkoba dan 23 diantaranya dikenai sanksi pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari kedinasan.
Sisanya, ada yang lari dari tugas dan bekerja secara tidak profesional.
Jumlah personel yang lari dari tugas sebanyak 48 orang, tidak profesional 32 orang.
“Yang paling banyak masalah narkoba. Ada 94 masalah narkoba kena kode etik,” kata Februanto.
Ia mengatakan, terkait anggota yang terlibat dalam perkara narkoba, penyidik akan mendalaminya lebih lanjut.
Misalnya anggota terlibat jaringan, maka akan ditelusuri lebih jauh.
“Apabila dia pengguna akan direhabilitasi,” kata Februanto.
Senada disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengaman (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto.
Ia mengatakan, personel yang di PDTH karena narkoba rata-rata terlibat dalam jaringan.
“Yang di PTDH rata-rata terlibat jaringan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, personel yang terlibat narkoba itu berasal dari sejumlah kewilayahan.
Ada yang berdinas di Polrestabes Medan, Polres Sergai, SPN Polda Sumut.
Kemudian Polres Simalungun, Polres Pakpak Bharat, Polres Labuhanbatu, Polres Nias dan Polda Sumut.
Bambang menyebut, dari 23 personel tersebut masih berproses dimana masih ada sebagian yang masih melakukan banding.(rio)