TajukRakyat.com,Tapteng– Petugas Unit Reskrim Polsek Manduamas Polres Tapanuli Tengah menangkap dua tersangka komplotan pembobol rumah.
Adapun kedua pelaku yakni TMS (28) warga Desa Muara Kolang Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, RS (33) Warga Desa Bottot Kecamatan Sorkam.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, kedua pelaku sebelumnya membobol rumah milik Mentus Sihombing, yang berada di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.
Aksi pembobolan rumah dilakukan pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol H Gurning mengatakan, bahwa komplotan pembobol rumah ini menggasak sejumlah harta benda korban.
Saat beraksi, keduanya masuk dari jendela.
Pelaku menggasak sepeda motor Yamaha Vixion BA.4942 VJ yang terparkir di dapur rumah korban.
Kemudian, pelaku juga menggasak satu unit handphone Realme C3, dompet berisi KTP, STNK, ATM BRI serta uang Rp 150 ribu.
“Pelaku juga mencuri dompet istri korban berisikan KTP dan uang sebesar Rp 1 juta,” kata Gurning, Jumat (22/9/2023).
Gurning mengatakan, setelah merampok, keduanya lalu kabur.
Korban yang menyadari rumahnya sudah dibobol maling kemudian melapor ke Polsek Manduamas.
Setelah menerima laporan korban, polisi pun menangkap kedua tersangka.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Manduamas.
Hasil Kejahatan untuk Foya-foya
TMS dan RS, dua komplotan pembobol rumah ini mengaku sempat menggadaikan motor milik korban kepada seseorang.
Dari hasil gadai motor ini, pelaku TMS mendapatkan bagian Rp 3.100.000.
Sementara RS, mendapatkan bagian Rp 1.900.000.(arch)