TM Gemkara Demo Kantor Bupati, DPRD dan Sekda Batu Bara, Ini Tuntutannya……

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Batu Bara – Sejumlah orang dari masa yang menamakan dirinya Tunas Muda (TM) Gemkara kembali melanjutkan demo di tiga lokasi, Jumat (29/9/23).

Aksi demo dilakukan karena merasa aspirasi mereka pada awal September 2023 kemarin tidak diindahkan, sesuai janjinya

Para pengunjuk rasa dengan mengusung keranda diawali di Kantor Sekdakab kemudian dilanjutkan ke Kantor Bupati dan Kantor DPRD Batu Bara di Lima Puluh.

Dengan suara lantang melalui oratornya Erizaldi Piliang dan Ismail, TM Gemkara meminta 3 pejabat dicopot dari jabatannya.

Massa minta agar Norma Deli Siregar dicopot dari jabatan Sekdakab Batu Bara.

Pencopotam Norma Deli Siregar sebagai Sekda Kabupaten Batu Bara
disebutkan TM Gemkara didasari penilaian bahwa pengangkatan Norma Deli Siregar diduga tidak sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Massa juga minta Safi’i dicopot dari jabatannya selaku Ketua DPRD Batu Bara karena dinilai tidak aspiratif dan kinerjanya tidak pro terhadap Masyarakat Batu Bara.

Selain itu, massa juga minta DPRD merekomemdasikan pencopotan Alexander Pasa dari jabatannya selaku Direktur Utama BUMD PT Pembangunan Bahtra Berjaya.

Baca Juga:   Fly Over Rawan, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Lagi Dicari

Saat ini perusahaan plat merah milik Pemkab Batu Bara mengelola lahan Pemkab di areal PT Kuala Gunung dan lahan perkantoran Pemkab di ex HGU PT Socfindo Kebun Tanah Gambus Lima Puluh.

TM Gemkara datang dengan 9 tuntutan yang disampaikan kepada Sekdakab Batu Bara Norma Deli Siregar, Bupati Batu Bara Zahir dan 35 anggota DPRD Batu Bara.

Pada tuntutan pertama meminta Bupati Batu Bara untuk bertanggungjawab kepada Masyarakat Batu Bara atas lahan/tanah milik Pemkab Batu Bara seluas 300 hektar di areal PT. Kwala Gunung Kecamatan Lima Puluh.

Kepada Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, massa meminta pertanggungjawaban atas jawabannya terkait lahan Pemkab Batu Bara di PT. Kwala Gunung.

“Sesuai Surat Nomor : 220/2108 yang mengatakan bahwa lahan milik Pemkab Batu Bara di PT. Kwala Gunung adalah 12 hektar. Ini adalah pembohongan dan pembodohan kepada masyarakat Batu Bara sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65/HGU/KEM- ATR/BPN/2017 Tanggal 22 Juli 2017”, teriak massa.

Pada poin ketiga tuntutannya  TM Gemkara meminta ketegasan  DPRD Batu Bara untuk memanggil Bupati Batu Bara, Sekdakab Batu Bara,  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Batu Bara.

Baca Juga:   Mengerikan, Marudut Nainggolan Tewas Diduga Dibunuh Temannya di Kolam Pancing

Selain itu DPRD juga diminta membentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait 12 tuntutan TM Gemkara yang disampaikan lewat ujuk rasa pada 4 September 2023.

Kepada 35 anggota dewan juga diminta untuk membentuk Pansus atas raibnya Uang Kas Pemkab Batu Bara sebesar Rp.7,6 milyar.

Uang kas tersebut diduga dilarikan eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batu Bara M Sa’ban Effendi Harahap yang juga eks PPK Dinas Kesehatan Batu Bara.

“Kami menilai hal tersebut sangat merugikan Masyarakat Batu Bara”, ungkap massa.

TM Gemkara juga meminta 35 anggota DPRD Kabupaten Batu Bara untuk mencabut Perda No. 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040.

TM Gemkara menilai RTRW tersebut sangat merugikan masyarakat Batu Bara atau tidak pro terhadap Masyarakat Batu Bara.

Pada poin keenam massa TM Gemkara yang menilai Ketua DPRD Batu Bara Safi’i tidak aspiratif dan kinerjanya tidak pro terhadap kepentingan Masyarakat Batu Bara, meminta Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Batu Bara untuk mencopot jabatan Safi’i dari jabatan Ketua DPRD Batu Bara.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pembunuh Petani Wanita di Paluta, Motifnya Ternyata Karena Ini

Sementara pada poin ketujuh, TM Gemkara meminta kepada Sekretaris Daerah Batu Bara untuk bertanggungjawab atas lahan Pemkab Batu Bara yang dikelola oleh PT.

Pembangunan Batra Berjaya yang ada di PT. Kwala Gunung dan tanaman ubi di lahan perkantoran Bupati Batu Bara yang sedang dibangun.

Namun dari ketiga lokasi tersebut, baik Bupati, Sekda maupun Ketua DPRD tidak ada yang bersedia menemui massa.

Mereka hanya mengutus bawahannya saja yang lasung ditolak massa TM Gemkara.

Sementara dihubungi secara terpisah melalui selulernya menanggapi santai permintaan pencopotan dirinya.

“Silahkan saja, tapi bayar dulu gaji saya dan para pegawai BUMD PT Pembangunan Bahtra Berjaya”, tantangnya dari ujung teleponnya.(*)

Ilustrasi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *