TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Aprianto, pejabat Dinas Pendidikan Sumatra Utara yang menjabat sebagai Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII resmi dijadikan tersangka oleh Polres Labuhanbatu.
Aprianto dijadikan tersangka usai anak kandungnya bernama Miftahul Jannah melapor ke polisi.
“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Gulam, Kamis (26/10/2023).
Gulam menerangkan, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, dikutip dari tribun-medan.com, kasus ini bermula saat Miftahul Jannah memergoki ayahnya itu diduga selingkuh dengan Esta Damayanti pada 29 Juni 2023 lalu.
Esta Damayanti merupakan janda pemilik salon di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Mulanya, Miftahul Jannah, ibu dan keluarganya tengah berada di dalam mobil.
Di perjalanan, ia melihat ayahnya.
Lalu, Jannah kemudian mendatangi salon milik Esta Damayanti.
Di sana, ia melihat ayahnya datang ke salon.
Sontak, Jannah meminta ayahnya itu pulang.
Sayangnya, ajakan Jannah dibalas dengan pengusiran.
Saat pengusiran terjadi, tangan Jannah terjepit pintu.
Setelah kejadian, Jannah malah dilaporkan oleh Esta Damayanti atas tuduhan penghinaan.
Kasus ini pun masih bergulir di kepolisian.
Namun, saat ini Aprianto sudah jadi tersangka, meski belum ada kabar mengenai penahanannya.(arch)