TajukRakyat.com,Tebingtinggi– SIS, buruh bangunan yang nekat nyambi jadi pengedar sabu akhirnya diringkus.
Pelaku ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat (27/10/2023) kemarin di kediamannya, yang berada di Jalan Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, penangkapan terhadap pria berusia 50 tahun ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
Warga resah dengan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Atas laporan itu, polisi pun mendatangi lokasi untuk memantau SIS.
Saat pemantauan, SIS berada di rumahnya.
Ketika diamankan, ditemukan lima paket kecil sabu di dalam kotak rokok merek Sampoerna dengan berat berkisar 5,35 gram.
Mulanya, narkoba itu disembunyikan SIS di atas lemari.
Namun, polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang tersebut.
“Petugas juga menyita uang tunai Rp 350 ribu dari tersangka,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (1/11/2023).
Dugaan sementara, uang itu adalah hasil penjualan narkoba.
Atas perbuatannya, SIS kemudian digelandang ke Polres Tebingtinggi.
Ia terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)