TajukRakyat.com,Labusel – Ahmad Karim (28) ditangkap polisi karena edarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Jalan Simarkalunang Lingkungan Tomu Tua, Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) di rumah kosong.
“Kita pergoki sedang mengedarkan sabu di dalam sebuah rumah kosong,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga dalam keterangannya didapat tajukrakyat.com Selasa (7/11/23) sore.
Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, tersangka ditangkap tak jauh dari kediamannya, Sabtu (4/11/23) kemarin.
Petugas menyita barang bukti sabu seberat 4,99 gram, 4 plastik klip kecil diduga berisi sabu dan 1 unit handphone (HP).
Tersangka diamankan kata kasat, atas informasi masyarakat yang resah karena tersangka kerap mengedarkan sabu di rumah kosong.
“Ketika itu, tersangka lagi duduk di dalam rumah kosong dengan gerak gerik mencurigakan, langsung dilakukan penggerebekan,” ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu didapat dari seorang bandar bernama Husen, warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kita sudah melakukan pengembangan, namun Husen tidak ditemukan dan kini DPO,” tandasnya.(*)