TajukRakyat.com,Sibolga– LS (22), pemulung yang tinggal di Kota Sibolga merudapaksa seorang gadis sebut saja Bunga (16).
Pelaku merudapaksa korban dengan modus mengajaknya membeli nasi goreng.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan, kasus ini bermula pada 4 Januari 2023 lalu.
Kala itu, LS mengirim pesan pada Bunga, untuk mengajaknya beli nasi goreng.
Tanpa curiga, korban kemudian menemui LS.
Lalu, LS pun mengajak Bunga pergi.
Belakangan, LS mengajak Bunga ke warung tuak.
Sebelum mengajak Bunga ke warung tuak, LS lebih dahulu menghubungi temannya berinisial WS (20).
Singkat cerita, setelah sampai di warung tuak, mereka pun minum hingga mabuk.
Korban yang sempat ikut minum tuak juga mabuk.
Karen waktu sudah menunjukkan pukul 01.30 WIB, korban minta pulang.
Tak disangka, ternyata LS dan WS bukannya mengantar korban pulang ke rumahnya.
LS membawa Bunga ke satu hotel di Kota Sibolga.
“Pelaku kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban,” kata Dodi, Jumat (14/1/2023).
Saat itu, pelaku WS turut berusaha menggagahi korban.
Namun, korban meronta dan melawan.
Setelah kejadian, korban melapor ke polisi.
Atas laporan itu, kedua pelaku kemudian dibekuk petugas.
Terkait kasus ini, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.(arch)