Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Pakai Mesin Insinerator

Polda Sumut rilis kasus pemusnahan barang bukti narkotika.(Ist)
Polda Sumut rilis kasus pemusnahan barang bukti narkotika.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Lagi, Direktorat Narkoba Polda Sumut musnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan mulai Agustus hingga November 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan pakai mesin Insinerator yakni 102,59 kg sabu dan 124,01 kg daun ganja.

Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi dalam keterangan didapat tajukrakyat.com pada Rabu (8/11/23) sore mengatakan barang bukti narkoba itu hasil pengungkapkan 43 kasus narkoba dengan 65 orang tersangka.

“Barang bukti sabu yang diamankan berasal dari Malaysia yang rencananya mau diedarkan di Sumut, Riau, Lampung dan Lombok,” katanya disela-sela ekspose di Mapolda Sumut, Rabu (8/11/23).

Baca Juga:   Capres Anies Baswedan Kampaye di Medan, Polrestabes Kerahkan Personel untuk PAM

Kata Yemi, dari pengungkapan ini diperkirakan 906.408 jiwa warga Sumut terselamatkan dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang.

“Sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator milik Labfor Polda Sumut,” katanya.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan dan BNN menggerebek lokasi barak judi dan narkoba di Desa Tanjung Pamah, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deliserdang, Selasa (7/10/23) kemarin.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol. Toga H Panjaitan.

Di lokasi ditemukan 21 unit mesin judi jackpot, ganja 3 Kg siap edar serta puluhan bong (alat isap sabu).

Baca Juga:   Lagi, Curanmor Beraksi di Wilayah Medan Area, Sepeda Motor Istri Wartawan Medan Pos Dilarikan Maling

Kapolda Sumut mengatakan, bersama Pangdam I Bukit Barisan, Kepala BNN Sumut secara mendadak melakukan razia narkoba di wilayah perbatasan Kabupaten Deliserdang dengan Kota Binjai tepatnya di Dusun Tanjung Pamah, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deliserdang.

Ia mengungkapkan, status barak narkoba yang ada di Dusun Tanjung Pamah sekitarnya akan diserahkan kepada Sat Narkoba Polrestabes Medan dengan status Quo (tidak boleh ada aktivitas) menunggu Tim Labfor Polda Sumut dan dijaga personel Sat Brimob Polda Sumut.

“Personel juga menggerebek barak narkoba milik Ucok Ginting di Dusun VII, Tanjung Pamah, Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, dengan disita barang bukti ratusan jarum suntik, kaca pireks. dot, mancis, senjata tajam dan tiga buku catatan penjualan narkoba,” ungkapnya.

Baca Juga:   Kasus Rabies di Sumut Masuk 10 Besar Tertinggi di Indonesia

Agung menegaskan, selama 80 hari ini Polda Sumut telah menangkap 1.764 orang terdiri dari pengedar, bandar, serta pengguna narkoba yang menjadi TO (target operasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *