Polrestabes Medan Kembali Tembak Pelaku Begal Hingga Meregang Nyawa

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi AKBP Anhar Arlia, dan Kompol Jama Kita Purba rilis kasus.(keisa)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi AKBP Anhar Arlia, dan Kompol Jama Kita Purba rilis kasus.(keisa)

TajukRakyat.com,Medan – Tekad Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan untuk menekan angka kejahatan jalan termasuk pelaku begal mulai menurun.

Penurunan angka kejahatan sejak Polrestabes Medan jajaran memberikan tindakan tegas dan terukur hingga ada pelaku yang meregang nyawa.

Terbaru, Satreskrim Polrestabes Medan kembali menembak mati pelaku begal.

Bandit jalanan ini beraksi di Desa Pringgan Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan.

Korbannya seorang pelajar bernama Giwang Ramadhan yang terjadi pada, 13 Juni 2023.

Pelaku berinisial B alias BK (30) warga Jalan Titi Sewa, Kecamatan Percut Seituan terpaksa ditembak dibagian dada karena menyerang petugas dengan sebilah pisau.

Baca Juga:   Sadis, Seorang Pemuda di Belawan Tewas, Dadanya Ditombak

“Kita terus melakukan upaya maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun akan kita tangkap. Kasus pencurian kekerasan (Curas) yang jadi perhatian publik akan kita upayakan pengungkapan maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun akan kita tangkap,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres, AKBP Anhar Arlia Rangkutin dan Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba saat rilis kasus depan ruang jenazah RS Bhayangkara, Rabu (20/11/24).

Rekan pelaku, B sebelumnya juga sudah dibekuk petugas, dan pelaku DR alias D (36) warga Bandar Labuhan Dusun III, Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa, telah menjalani masa hukuman.

Baca Juga:   Kapolsek Pancur Batu Bersama Wartawan Coffee Morning : Ajak Media Perangi Narkoba

Selain itu, Polrestabes Medan juga membekuk 4 pelaku lainnya yakni berinisial Al, Wir, DS dan Riz yang juga terlibat kasus begal (Curas) di berbagai lokasi.

Pada pelaku umumnya residivis dengan kasus berbeda. Tiga pelaku ditembak, hanya Riz yang selamat dari timah panas petugas.

Karena perbuatannya, para pelaku terancam melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *