Tiga Paslon Capres dan Cawapres Dikawal 74 Polisi 24 Jam

Foto tiga calon presiden RI
Foto tiga calon presiden RI

TajukRakyat.com,Jakarta– Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dikawal 74 personel polisi selama 24 jam.

KPU sebelumnya telah meneken serah terima Satuan Tugas Pengamanan Capres-Cawapres dari Polri kepada KPU.

“KPU sudah melakukan penandatanganan serah terima Satgas PAM (Pengamanan) capres dan cawapres,” kata komisioner KPU Mochamad Afifuddin, Senin (13/11/2023).

Afif menjelaskan, 74 personel Polri yang mengawal paslon capres cawapres itu terbagi menjadi dua tim.

Selanjutnya, KPU mengingatkan agar para capres-cawapres mendaftarkan tim kampanye mereka maksimal tiga hari sebelum masa kampanye.

Baca Juga:   Kapolda dan Pj Gubernur Pastikan Pemilu 2024 di Sumut Masih Aman

Menurut agenda KPU, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Hal ini merujuk pada aturan yang tercantum dalam pasal 11 ayat 2 PKPU Nomor 15 tahun 2023. Maka, selambat-lambatnya para paslon harus mendaftarkan tim kampanye pada 24 November.

Hingga saat ini, hanya pasangan Anies-Muhaimin yang belum mengumumkan jajaran tim pemenangan mereka untuk Pilpres 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran telah mengumumkan Tim Kampanye Nasional (TKN) mereka dengan eks Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslani sebagai ketua.

Baca Juga:   Ahok Mundur dari Jabatan Komut Pertamina, Arya: Terima Kasih

Ganjar-Mahfud juga telah mengumumkan Tim Pemenangan Nasional mereka dengan menunjuk Arsjad Rasjid sebagai ketua.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *