Sumut  

Pengedar Sabu di Desa Naga Kesiangan tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

P alias Kuncung, pengedar sabu di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi.
P alias Kuncung, pengedar sabu di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi.

TajukRakyat.com,Sergai– P alias Kuncung (37), pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga akhirnya ditangkap.

Pelaku dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi saat tengah menunggu pembeli di Dusun 1, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.

Dari tangan warga Emplasmen Pabatu, Dusun 2, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi, disita empat paket sabu siap edar.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Terbitkan Poster DPO Samsul Tarigan

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com di kepolisian, penangkapan tersangka ini tak terlepas dari laporan masyarakat.

Selama ini, warga resah dengan aktivitas yang dilakukan tersangka.

Atas laporan itu, polisi pun bergerak mencari keberadaan pelaku yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebingtinggi.

“Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami sita dari tersangka seberat 1,29 gram,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:   4 Rumah di Toba Rusak Tertimpa Pohon Tua

Agus mengatakan, penyidik juga menemukan satu bungkus plastik berisi plastik klip transparan kosong, satu buah pipet runcing berbentuk sekop, dan satu unit timbangan digital.

“Termasuk satu buah bekas kotak rokok merk Magnum warna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah kaca pirex. Ditemukan di atas tiang teras depan rumah dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari saku celana pelaku. Serta 1 unit handphone android merek Oppo yang ditemukan di halaman rumah,” ujarnya.

Baca Juga:   Fenomena Baru, Orang di Arab Ramai-ramai Jadi Ateis

Agus menjelaskan, saat diinterogasi, tersangka Kuncung mengakui sabu yang disita adalah miliknya.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi. Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Agus.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *