TajukRakyat.com,Labuhanbatu– AR alias Rahim, warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu terpaksa nginap di sel Polres Labuhanbatu.
Pasalnya, pria berusia 62 tahun ini nekat cabuli anak tetangga yang masih berusia 12 tahun.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, aksi bejat Rahim terungkap ketika korbannya melapor ke orangtua pada Oktober 2023 lalu.
Saat itu, korban berinisial SR mengaku pada orangtuanya sudah dicabuli Rahim.
Korban mengaku sudah lima kali diperlakukan tidak senonoh di belakang rumah pelaku.
Mendengar pengakuan itu, orangtua pun marah.
Orangtua korban kemudian melapor ke Polres Labuhanbatu.
Kabur ke Riau
Setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi, Rahim kemudian kabur ke Provinsi Riau.
Ia melarikan diri ke Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Di sana, ia bersembunyi di tempat kenalannya.
Namun, persembunyian pelaku terendus petugas.
Pada Senin (20/11/2023), pelaku pun ditangkap.
Terancam 15 Tahun
Rahim, pelaku pencabulan anak tetangga akhirnya ditahan Polres Labuhanbatu.
Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, pelaku terancam hukuman 15 tahun.
Ia dijerat pasal berlapis, yakni undang-undang perlindungan anak dan pencabulan.
”Ancamannya bisa sampai 15 tahun penjara,” kata Parlando, Rabu (22/10/2023).
Modus Beri Uang Rp 15 Ribu
Saat diperiksa polisi, Rahim mengakui semua perbuatannya.
Ia mengaku sudah lima kali mencabuli korban.
Dari pengakuan pelaku, ia mencabuli korban saat korbannya bermain dengan sang cucu.
Lalu, pelaku membawa korban ke belakang rumahnya.
Di sana, korban pun dicabuli.
Setelah mencabuli korban, pelaku memberikan uang Rp 15 ribu sebagai tutup mulut.(arch)