TajukRakyat.com,Siantar– JFS, pengedar sabu yang merupakan warga Jalan Perintis, Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar akhirnya ditangkap.
Lelaki berusia 35 tahun itu dibekuk polisi setelah dilaporkan oleh warga.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, bahwa JFS ditangkap pada Sabtu (25/11/2023) kemarin.
Saat itu, polisi menerima laporan dari warga di Jalan Perintis atas maraknya peredaran narkoba.
Atas laporan itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar kemudian menyambangi lokasi.
Polisi yang sebelumnya sudah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan pelacakan di sekitar lokasi.
Alhasil, ditemukanlah pelaku saat diduga tengah menunggu pembeli.
Karena tak ingin kehilangan buruannya, polisi pun meringkus tersangka tanpa perlawanan.
”Barang bukti yang ditemukan petugas dari tersangka berupa 40 paket sabu dengan berat 15,31 gram, satu unit HP merk Samsung, satu sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp 148.000 dan satu koper warna biru,” kata Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP JH Pasaribu, Minggu (26/11/2023).
Saat ini, polisi sudah menahan tersangka JFS.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait asal usul sabu yang ada pada tersangka JFS.(arch)