TajukRakyat.com,Medan– Eks Rektor UINSU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara), Saidurrahman akhirnya ditangkap penyidik Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Saidurrahman ditangkap jaksa di sekitar Kota Medan.
Sebagaimana diketahui, Saidurrahman ini merupakan buronan kasus dugaan korupsi dana ma’had mahasiswa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 956 juta lebih.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com, sebelum ditangkap, Saidurrahman ini kerap berpindah-pindah tempat.
Ia melarikan diri ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain itu, tersangka juga sempat melarikan diri ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Deliserdang.
Lantaran perkaranya kini bergulir di PN Tipikor Medan, jaksa akhirnya berhasil melacak dan menangkap Saidurrahman.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon membenarkan penangkapan Saidurrahman.
Ia mengatakan saat ini Saiduraahman sudah diserahkan ke Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.
“Yang bersangkutan kami jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Simon, Senin (27/11/2023).
Pascapenangkapan Saidurrahman, foto-fotonya pun beredar.
Dari foto yang ada, Saidurrahman masih bisa senyum-senyum meski dalam keadaan menggunakan baju tahanan.
Ia bahkan tertawa kecil dengan kondisi kedua tangan diborgol.(arch)