TajukRakyat.com,Tanjungbalai – Jajaran Polres Tanjungbalai Polda Sumut mengungkap kasus judi slot dengan meringkus lima tersangka.
Kelimanya berinisial IP Alias P (46), PM Alias I (44), DH Alias D (33), AN Alias D (27) dan SC Alias I (45) semuanya warga Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai Sumut.
Hal itu terungkap saat Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi konferensi pers pada Selasa (5/12/23).
“Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat bahwa salah satu warnet di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara marak judi online jenis slot,” ujarnya.
Berbekal laporan warga kata kapolres, petugas kita (Sat Reskrim) melakukan penindakan pada Jum’at (1/12/23) malam.
Hasilnya lima orang diamankan,”Empat orang sebagai pemain dan satu lagi sebagai penyedia tempat,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 4 Password permainan Judi Online, 4 unit Monitor, 4 unit CPU, 4 unit Keyboard, 4 unit Mouse, Untai Kabel Power CPU, satu Kabel VGA, satu Modem Wifi Merk ZTE Warna Putih, satu Unit Router Mikrotik warna putih, Uang tunai Rp 646 ribu, satu Hp Merk REALME warna Hitam dan Hp Merk Infinix warna Hitam dengan Saldo Dana : Rp. 1.169.123.
“Para pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya .
Modus para tersangka bermain warnet.”Permainan judi slot ini sudah berlangsung sejak tahun 2021,” urai Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi.(*)