Sumut  

Pengedar Sabu Bertato Diciduk saat Nongkrong di Warung

HK, pengedar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Karo saat tengah nongkrong di sebuah warung.(Polres Karo)
HK, pengedar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Karo saat tengah nongkrong di sebuah warung.(Polres Karo)

TajukRakyat.com,Karo– HK, pengedar sabu bertato yang selama ini meresahkan warga akhirnya ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Karo.

Tersangka ditangkap saat tengah nongkrong di satu warung, yang ada di tempat tinggalnya di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, lelaki berusia 48 tahun ini dibekuk pada Selasa (5/12/2023) lalu.

Saat itu, polisi menerima informasi tentang adanya pengedar sabu yang sering melakukan transaksi di Desa Bintang Meriah.

Baca Juga:   Tiga Truk dan Eskapator Terbakar Diduga Korslet Listrik

Atas laporan itu, polisi pun turun ke Desa Bintang Meriah.

Di sana, polisi melihat tersangka tengah duduk di satu warung.

Karena informasi yang didapat polisi sudah akurat, petugas langsung menangkap tersangka.

“Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu buah tas warna hitam, 16 paket sabu seberat 2,49 gram dan satu unit handphone android merk Samsung,” kata Kasat Res Narkoba Polres Karo, AKP Henry Tobing, Senin (11/12/2023).

Henry mengatakan, pihaknya juga menemukan tiga bal plastik klip kosong beserta pipet berbentuk sekop yang sudah dimodifikasi untuk mengambil sabu-sabu.

Baca Juga:   Kecelakaan Mobil di Sumut, Sopir Travel Kabur Tinggalkan Penumpang

Setelah pelaku ditangkap, lelaki berambut ubanan ini kemudian digelandang ke Polres Karo.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *