TajukRakyat.com,Langkat– Aktivitas galian C diduga ilegal di aliran Sungai Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat makin mengerikan.
Karena sudah lama beroperasi, keberadaan galian C diduga ilegal ini merusak kelestarian alam di wilayah Kecamatan Batang Serangan.
Menurut masyarakat, keberadaan galian C diduga ilegal ini merusak akses jalan menuju objek wisata Tangkahan.
Padahal, objek wisata Tangkahan ini bertaraf internasional.
Di sisi lain, jalan menuju ke objek wisata Tangkahan justru hancur lebur.
“Oh, ya rusak kali lah jalannya pak. Sudah lama ini rusak,” kata pria yang mengaku bernama Man, Senin (8/5/2023).
Man mengatakan, tidak hanya merusak jalan, keberadaan galian C diduga ilegal di Dusun Tahun 11, Desa Sei Bamban menyebabkan abrasi parah.
Separuh badan jalan, sudah tergerus air sungai.
“Kalau bisa sih ditindak lah pak. Masa dibiarkan gitu saja,” harap warga.
Tidak hanya di Dusun Tahun 11 saja galian C diduga ilegal merusak alam.
Di Dusun VI, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, keberadaan galian C diduga ilegal juga merusak lingkungan.
Bahkan, warga di Desa Sei Litur Tasik mengatakan ada empat rumah yang roboh terdampak galian C diduga ilegal tersebut.
“Alur sungai menjadi berubah karena dikorek terus menerus pak. Lihat saja sendiri, itu sudah mulai mengering alirannya, karena alurnya berubah,” kata seorang ibu rumah tangga di Desa Sei Litur Tasik.
Sayangnya, sampai saat ini belum ada langkah tegas Pemkab Langkat dalam mengatasi masalah tersebut.
Warga di Desa Sei Bamban dan Desa Sei Litur Tasik berharap ada ketegasan dari pemerintah daerah.
Sebab, keberadaan galian C diduga ilegal ini menimbulkan bencana ekologis di tengah masyarakat.(arch)