Tajukrakyat.com,Medan– Petugas gabungan Polda Sumut kembali menggerebek sarang narkoba di Jalan Jermal 15, Dusun VI, Desa Hutan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Penggerebekan dilakukan petugas pada Rabu (27/12/2023) kemarin.
Dalam penggerebekan ini, polisi membakar lima barak narkoba.
Kemudian, polisi turut menangkap empat orang pengedar sabu.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, adapun pengedar sabu yang ditangkap masing-masing YS, AJ, A dan RS.
Dari masing-masing tersangka disita sabu dengan berat yang berbeda.
Untuk tersangka YS, barang bukti sabunya seberat 1,38 gram, AJ barang bukti sabu 0,56 gram, A sabu 0,54 gram dan RS 0,5 gram.
“Petugas yang melakukan penggerebekan turut menemukan 38 paket ganja kering siap edar,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (28/12/2023).
Ia menerangkan, dalam kegiatan penggerebekan tersebut, ada 10 orang warga yang menjalani tes urine.
Dari pemeriksaan tersebut, ke 10 orang yang diperiksa dinyatakan positif narkoba.
Tidak hanya menemukan sabu, polisi juga menemukan mesin judi jackpot dan mesin judi tembak ikan.
Mesin judi jackpotnya ada 45 unit, sedangkan mesin judi tembak ikannya ada satu unit.
“Di lokasi juga ditemukan ada 23 sepeda motor yang ditinggal pemiliknya saat penggerebekan,” kata Hadi.
Agar lokasi tersebut tidak kembali dijadikan sebagai sarang narkoba, polisi pun menghancurkan dan membakar barak narkoba yang ada.
Lalu, polisi menggelandang para tersangka dan barang bukti ke Polda Sumut guna proses lebih lanjut.(man)