Pengunjung Tahun, 3 Kurir Gagal Edarkan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun (2 kiri) menunjukkan barang bukti.(kei)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun (2 kiri) menunjukkan barang bukti.(kei)

TajukRakyat.com,Medan – Pengujung tahun 2023, tiga pria gagal edarkan 15 ribu butir pil ekstasi.

Ketiga kurir ini diciduk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan dari lokasi terpisah.

Rencananya pil setan tersebut akan diedarkan para tersangka di Kota Medan jelang malam tahun.

Selain menyita barang bukti petugas juga membekuk 3 tersangka yakni, DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) dan AA (34) keduanya merupakan warga Sunggal.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingin Wakapolres, AKBP AA Rangkuti, dan Kasat Res Narkoba AKBP Jhon HR Sitepu disela-sela paparan kasus, Kamis (28/12/23).

Baca Juga:   Dua Pria Gagal Nyabu di Gubuk, Akhirnya Diboyong Polisi

Mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini mengatakan pengungkapan kasus 15 ribu butir pil ekstasi ini bermula dari diamankannya dua tersangka, JAS dan AA di Apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada, Kamis 21 Desember 2023.

Dari keduanya petugas menyita barang bukti ekstasi 15 ribu butir.

Dari kedua tersangka petugas mendapat informasi kalau ekstasi itu mereka dapatkan dari seseorang berinisial, DHH.

Tim melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan tersangka, JAS untuk menghubungi tersangka, DHH dengan dalih akan menyerahkan uang hasil penjualan ekstasi dan bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.

Baca Juga:   Polisi Gerebek Rumah Penampungan Pekerja Ilegal, 4 Orang Gagal ke Malaysia

Tiba di lokasi yang sudah ditentukan petugas langsung membekuk tersangka DHH.

Dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi peredaran transaksi peredaran narkotika.

Hasil interogasi terhadap tersangka, DHH bahwa ia dihubungi JAS dan menerima pesananan 15 ribu butir ekstasi.

Tersangka, DHH mengakui kalau ia mendapatkan 15 ribu ekstasi itu dari seseorang berinisial, Y. Kemudian tersangka Y langsung mengantar ke lokasi yang diterima oleh tersangka, AA dan JAS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka, Y namun tersangka Y sudah melarikan diri.

“Tersangka Y masuk DPO. Dan peran ke-3 tersangka sedang kita dalami. Barang bukti kita duga dari Tanjung Balai,” jelasnya.

Baca Juga:   Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, 2 Lagi Diburu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *