TajukRakyat.com,Sidimpuan– ST (65), residivis narkoba kambuhan kembali ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Tersangka ST ditangkap pada Rabu (27/12/2023) malam.
Saat itu, residivis narkoba ini tengah menunggu pembeli di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Polisi yang menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba langsung meluncur ke lokasi.
Sampai di lokasi, polisi melihat ST.
Tak mau kehilangan buruannya, polisi pun langsung melakukan penyergapan.
“Dari pelaku kami temukan paket narkoba ganja kering dan sabusabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar, Jumat (29/12/2023).
Jasama mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan di saku kanan celana tersangka.
Untuk ganja keringnya, ada sebanyak 13 paket dengan berat kira-kira 18,11 gram.
Kemudian, untuk paketan sabunya, seberat 0,78 gram.
“Tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang berinisial UB,” kata Jasama.
ST mengatakan, UB berada di Kecamatan batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Atas informasi itu, polisi pun melakukan pengembangan.
Namun, UB belum ditemukan.
Saat ini, ST pun sudah mendekam di penjara dan akan menjalani malam tahun baru di sel.
Atas perbuatannya, ST akan disangkakan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)