TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Penyidik Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap dan memenjarakan FEN (33), pemilik gudang BBM bersubsidi diduga ilegal di Dusun I, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
FEN sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah gudang BBM bersubsidi miliknya meledak pada 11 Juni 2023 lalu.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, FEN sudah mengelola gudang BBM bersubsidi itu sejak tahun 2022 silam.
Namun, baru ketahuan setelah gudang BBM miliknya meledak dan membahayakan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, FEN disangkakan atas Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Atau Pasal 40 angka 8 Undang-undang Republik Indonesia No 6 tahun 2023 tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Atau Pasal 187 ke-1 Subs. Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
”Berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 dan akan kami segera P22 kan,” kata Rusdi, Rabu (13/9/2023).
Rusdi mengatakan, saat menangkap tersangka, ada beberapa barang bukti yang mereka sita dari gudang BBM subsidi tersebut.
Adapun barang buktinya berupa 3 drum, 2 besi, 1 mesin dompeng, 1 pompa air, sisa selang yang terbakar, 2 kran yang rusak akibat terbakar, 2 besi elbo, dan 1 timbangan.
Kemudian, 1 unit rongsokan mobil truck fuso merk Mitsubishi, 77 Drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 pipa paralon, 3 (tiga) lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI, 1 unit hanphone merk VIVO, 6 lembar screan shoot percakapan.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai Rp 500 juta.(arch)